Tentang Pelayanan Penilaian Kompetensi
Pelayanan Penilaian Kompetensi PPSDM LH memfasilitasi pengusulan dan pendaftaran uji kompetensi bagi PNS Jabatan Fungsional binaan KLH/BPLH. Peserta mendaftar secara daring, mengunggah dokumen persyaratan, lalu mengikuti proses verifikasi dan penilaian sesuai jenjang jabatan yang diuji.
Data Kompetensi Aparatur Lingkungan Hidup
Lihat sebaran peserta, profil golongan, dan asal instansi dari data uji kompetensi terkini.
Asal Instansi Peserta
Golongan / Pangkat
Sebaran Peserta per Provinsi
Manfaat
Pendaftaran daring
Proses pengusulan dilakukan melalui sistem terintegrasi, tanpa pengiriman berkas fisik di tahap awal.
Verifikasi terstandar
Data kepegawaian, jabatan, dan jenjang diperiksa sebelum peserta masuk tahap uji kompetensi.
Jenjang yang jelas
Penilaian menyesuaikan jabatan dan jenjang yang akan diuji, sesuai ketentuan JF binaan LH.
Alur Pendaftaran
Daftar
Isi data diri, NIP, instansi, jabatan saat ini, serta jabatan/jenjang yang akan diuji.
Verifikasi
Tim PPSDM LH memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Status awal: Menunggu Verifikasi.
Uji kompetensi
Peserta yang lolos verifikasi mengikuti penilaian sesuai kelas uji.
Hasil
Hasil penilaian diumumkan melalui sistem. Peserta dapat memantau status pendaftaran secara mandiri.
Persyaratan Dokumen
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
- SK jabatan terakhir
- SK pangkat/golongan terakhir
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir
- Surat pengantar / usulan dari instansi
- Pas foto resmi
Pertanyaan Umum
PNS yang menduduki atau akan diuji pada Jabatan Fungsional binaan KLH/BPLH, sesuai usulan instansi.
Buka menu Pelayanan Penilaian Kompetensi, pilih Daftar Uji Kompetensi, lengkapi data diri dan dokumen, lalu kirim pendaftaran.
Berkas sudah masuk dan sedang diperiksa tim PPSDM LH. Peserta menunggu hasil verifikasi sebelum dijadwalkan uji.
Nama, NIP, instansi, pangkat/golongan, jabatan dan jenjang saat ini, serta jabatan, jenjang, dan pangkat yang akan diuji.